Zakat Edu
Mengenal 8 Asnaf: Golongan yang Berhak Menerima Zakat
27/10/2025 | Tim Zakat EduMengenal 8 Asnaf: Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran sentral dalam pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Dalam ajaran Islam, pendistribusian zakat tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus disalurkan kepada golongan tertentu yang telah ditetapkan syariat.
Dasar hukum mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat (disebut Asnaf) secara jelas disebutkan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60.
Dalil Al-Qur'an (Surat At-Taubah Ayat 60)
Allah SWT berfirman:
Yang Artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak (riqab), orang-orang yang berutang (gharimin), untuk jalan Allah (fisabilillah) dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibnus sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
Rincian 8 Golongan (Asnaf) Penerima Zakat
Berdasarkan ayat di atas, terdapat delapan golongan yang berhak menerima penyaluran dana zakat:
| No. | Asnaf | Penjelasan Singkat | Konteks Kontemporer |
| 1 | Fakir | Orang yang sama sekali tidak mempunyai harta atau penghasilan, atau memiliki tapi sangat sedikit, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. | Kelompok rentan yang tidak memiliki sumber daya atau pekerjaan. |
| 2 | Miskin | Orang yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar hidupnya. Kondisinya berada di atas fakir. | Orang yang berpenghasilan rendah, tetapi tetap kesulitan memenuhi kebutuhan dasar (pangan, kesehatan, pendidikan). |
| 3 | Amil | Orang yang diangkat atau ditugaskan untuk mengurus dan mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. | Petugas resmi pengelola zakat di lembaga seperti BAZNAS. |
| 4 | Mu'allaf | Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih perlu dikuatkan. | Diberi zakat untuk memperteguh keislaman dan dukungan sosial. |
| 5 | Riqab | Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. | Dalam konteks modern, dapat dimaknai sebagai upaya membebaskan diri dari belenggu utang ekstrem, perbudakan modern, atau ketidakadilan. |
| 6 | Gharimin | Orang yang memiliki utang dan tidak sanggup melunasinya, asalkan utang tersebut bukan untuk tujuan maksiat atau berfoya-foya. | Bantuan untuk melunasi utang yang bersifat darurat dan produktif. |
| 7 | Fisabilillah | Orang yang berjuang di jalan Allah untuk kepentingan agama Islam. | Kegiatan dakwah, pendidikan Islam, pengembangan syiar, atau perjuangan di bidang sosial keagamaan. |
| 8 | Ibnu Sabil | Musafir atau orang dalam perjalanan ketaatan (bukan maksiat) yang kehabisan bekal di perjalanan. | Perantau atau musafir yang mengalami kesulitan di luar daerah asalnya. |
Peran BAZNAS dalam Penyaluran Zakat
Sebagai Amil Zakat yang sah, BAZNAS bertanggung jawab penuh untuk memastikan dana zakat disalurkan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran kepada kedelapan golongan (Asnaf) yang berhak. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, Anda telah membantu menunaikan rukun Islam secara sempurna, sekaligus mewujudkan pemberdayaan umat dan kesejahteraan sosial.